Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2026 adalah rapat desa krusial sebelum proyek fisik/non-fisik dimulai, bertujuan mensosialisasikan rencana pembangunan, menetapkan tim pelaksana, serta memastikan transparansi. Agenda ini memastikan kesepahaman teknis, lokasi, dan anggaran agar pelaksanaan DD tepat sasaran dan partisipatif.

Tujuan Utama: Menjelaskan detail rencana pembangunan yang akan didanai DD Tahap I agar diketahui oleh seluruh masyarakat (transparansi) dan mendapatkan kesepakatan akhir.

Materi yang Dibahas:

  • Pemaparan teknis jenis kegiatan fisik atau pemberdayaan.
    • Penetapan lokasi, volume pekerjaan, dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
    • Pembentukan atau penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
    • Pengaturan jadwal pelaksanaan kegiatan.
  • Waktu Pelaksanaan: Dilakukan sebelum pencairan dana atau sebelum pekerjaan fisik dimulai di awal tahun anggaran (tahap 1).
  • Peserta: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), TPK, Tokoh Masyarakat, serta unsur masyarakat terkait (RT/RW).
  • Output (Hasil): Berita Acara Musdes Pra Pelaksanaan sebagai dokumen pelengkap syarat pencairan dan pelaksanaan DD Tahap 1.