Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 adalah dokumen hukum yang menguraikan alokasi dan penggunaan anggaran desa untuk tahun 2026, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa
. Dokumen ini berpedoman pada prioritas yang telah disepakati, seperti peningkatan infrastruktur, kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan dan pemerintahan yang transparan. APBDes 2026 akan mencakup sumber pendapatan (PADes, Dana Desa, ADD, dll.) dan rincian belanja untuk program dan kegiatan yang tercantum dalam RKP Desa.