Rancangan
Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun 2026 adalah dokumen hukum yang menguraikan alokasi dan
penggunaan anggaran desa untuk tahun 2026, disusun berdasarkan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa
. Dokumen ini berpedoman pada prioritas
yang telah disepakati, seperti peningkatan infrastruktur, kesejahteraan
sosial, pengembangan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan dan
pemerintahan yang transparan. APBDes 2026 akan mencakup sumber
pendapatan (PADes, Dana Desa, ADD, dll.) dan rincian belanja untuk
program dan kegiatan yang tercantum dalam RKP Desa.
Komentar (0)
Belum ada komentar.