Fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 diarahkan untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem dan memperkuat kesejahteraan serta ketahanan masyarakat desa. Kebijakan ini berpedoman pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 dengan delapan prioritas utama.

Berikut adalah rincian fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2026:
  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Dialokasikan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna menjaga daya beli keluarga penerima manfaat. 
  • Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Mencakup mitigasi perubahan iklim, konservasi lingkungan, dan penanganan risiko bencana seperti banjir atau kekeringan.
  • Layanan Kesehatan Dasar dan Stunting: Penguatan fasilitas Posyandu, penyediaan air bersih, serta program promotif dan preventif kesehatan skala desa.
  • Ketahanan Pangan dan Energi: Pengembangan lumbung pangan, pertanian, perikanan berbasis padat karya, serta pemanfaatan energi terbarukan lokal (seperti biogas atau panel surya).
  • Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Porsi alokasi diarahkan untuk mendukung pembangunan dan operasional koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja warga lokal.
  • Infrastruktur Digital dan Teknologi: Penguatan akses internet, pengelolaan website desa, dan digitalisasi sistem administrasi publik.
  • Program Prioritas Lainnya: Ruang fleksibel bagi desa untuk mendanai potensi unggulan desa atau program mendesak lainnya melalui Keputusan Musyawarah Desa.