Pembinaan administrasi desa adalah
proses peningkatan kapasitas perangkat desa untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif, dan efisien, mencakup peningkatan pemahaman tupoksi, penertiban administrasi (umum, keuangan, pembangunan, kependudukan, BPD) sesuai aturan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan dokumen, surat-menyurat, dan data yang tertib dan terstruktur, termasuk melalui kegiatan bimbingan teknis dan verifikasi dokumen. Pembinaan tersebut dilaksanakan oleh Pa Camat  beserta TIM dari Kecamatan Puspahiang.

Tujuan Utama Pembinaan Administrasi Desa:

  • Meningkatkan Kinerja: Memperbaiki kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.
  • Meningkatkan Kapasitas Aparatur: Memperkuat pemahaman dan keterampilan perangkat desa terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
  • Menertibkan Administrasi: Memastikan pengelolaan data dan dokumen (surat-menyurat, keuangan, kependudukan, dll.) sesuai standar dan regulasi yang berlaku (Permendagri, dll.).
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan benar kepada masyarakat.