Tujuan musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah untuk menyusun RKP Desa yang partisipatif, transparan, dan efektif, menjadi pedoman pembangunan desa, memastikan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan evaluasi program tahun sebelumnya untuk pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.