Tugas perangkat desa adalah membantu
Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan di desa, meliputi pelayanan administrasi, pengumpulan
data, perencanaan anggaran, pelaksanaan program, serta pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat dan lingkungan desa.
Tugas-tugas utama perangkat desa meliputi:
Komentar (0)
Belum ada komentar.