Tugas perangkat desa adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, meliputi pelayanan administrasi, pengumpulan data, perencanaan anggaran, pelaksanaan program, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan desa.
Tugas-tugas utama perangkat desa meliputi: