Perubahan APBDes 2025 berfokus pada
prioritas ketahanan pangan dengan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian kegiatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan penyesuaian anggaran lainnya berdasarkan kebutuhan prioritas yang dinamis. Perubahan ini disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan bertujuan agar anggaran lebih efektif, transparan, dan akuntabel.