Perubahan APBDes 2025 berfokus pada
prioritas ketahanan pangan dengan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya. Perubahan ini juga mencakup
penyesuaian kegiatan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan
penyesuaian anggaran lainnya
berdasarkan kebutuhan prioritas yang dinamis. Perubahan ini disahkan
melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan bertujuan agar anggaran lebih
efektif, transparan, dan akuntabel.
Komentar (0)
Belum ada komentar.