Rapat Kordinasi Pembahasan Permendes No.10 ini dihadir Ketua BPD beserta Anggota , dari Pemerintah Desa Luyubakti turut hadir Kepala Desa , Sekretaris Desa beserta Perangkat Desa.

Inti pembahsan yang tercantum dalam Permendes No.10 Desa memberikan Persetujuan untuk KDMP Maximal 30% dari Dana Desa dengan tujuan dengan untuk membackup Kinerja Usaha dari KDMP.