BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk mengoptimalkan potensi desa, meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan menyejahterakan masyarakatnya. Dikelola secara profesional, BUMDes berbadan hukum dan bertujuan mengembangkan aset, pelayanan, serta berbagai usaha seperti agrobisnis, pariwisata, dan perdagangan, dengan keuntungan yang digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan BUMDes
  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Menciptakan Lapangan Kerja
  3. Mengelola Aset dan Pelayanan Desa
  4. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat