Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja desa karena ada perkembangan yang tidak sesuai rencana awal
. Perubahan ini umumnya dilakukan melalui musyawarah desa untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan pengelolaan APBDes yang efektif dan akuntabel. Isinya mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja, misalnya penambahan anggaran untuk ketahanan pangan, perbaikan infrastruktur, atau peningkatan pelayanan publik.