Perubahan RPJMDes 2023-2031 menjelaskan bahwa perubahan ini adalah respons terhadap perubahan kebijakan, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa atau instruksi pemerintah pusat, yang memerlukan penyesuaian program pembangunan desa agar selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat dan aspirasi warga melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang partisipatif. Hasil perubahan kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) dan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa selanjutnya, seperti penyusunan RKPDes.