RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2026 adalah dokumen perencanaan tahunan pemerintah desa yang memuat rencana kegiatan dan program pembangunan desa untuk tahun anggaran 2026, disusun berdasarkan [[RPJM Desa]] dan aspirasi masyarakat dalam [[Musyawarah Desa]] (Musdes), serta disahkan menjadi [[Peraturan Desa]] (Perdes) untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyusunan anggaran desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.